Para Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Dipastikan Proaktif

Para Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Dipastikan Proaktif Dari kanan: Nur Hudi Didin Arianto, Kuasa hukum Irfan Choirie, Arif Saifullah, dan Sutrisna. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi NasDem DPRD ), Irfan Choirie, memastikan bahwa kliennya akan proaktif menghadiri panggilan penyidik Polres usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, ritual pernikahan manusia dengan kambing.

"Siap. Klien saya sangat siap menghadiri penggilan penyidik Polres sebagai tersangka. Kapanpun. Kalau bisa secepatnya biar ada kepastian," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (4/7/2022).

Menurut dia, kliennya dan 3 orang lain yang telah ditetapkan penyidik Polres diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP, berada di .

Mereka adalah, Saiful Arif, selaku pengantin, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam, Sutrisna selaku penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.

"Mereka di rumah. Tidak ke mana-mana," kata Irfan.

Ia menyatakan, para kliennya ini proaktif, taat pada hukum. Karena itu, Irfan berharap agar penyidik tak menahan mereka. Terlebih, Nur Hudi salah satu kliennya adalah pejabat publik. Anggota DPRD yang saat ini tetap aktif menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO