SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan pajak yang sedianya berakhir bulan Juni ini, oleh Pemprov Jatim diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat Jatim agar memanfaatkan kesempatan tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.
"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/22).
BACA JUGA:
- Rahasia Sukses Khofifah Bangun Jawa Timur Selama 5 Tahun: Ikhtiar Dhohir Maupun Batin
- Safari Ramadhan di Madiun, Pj. Gubernur Adhy Bagikan Zakat Produktif, Tali Asih, dan Santunan Yatim
- Nuzulul Quran, Pj Gubernur Jatim Ajak ASN-Masyarakat Giatkan Tadarus dan Cinta Quran
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Khofifah menyampaikan, pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui pemberian layanan terbaik yang pro rakyat. "Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sejauh ini, Khofifah mengungkapkan minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak sangat tinggi. Buktinya, sudah 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program tersebut, terhitung sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Hasilnya, program tersebut sukses berkontribusi dalam menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.