Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September, Khofifah: Gunakan Semaksimal Mungkin

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September, Khofifah: Gunakan Semaksimal Mungkin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau loket pembayaran pajak di Samsat.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program yang sedianya berakhir bulan Juni ini, oleh diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, mengimbau masyarakat Jatim agar memanfaatkan kesempatan tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.

"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/22).

Khofifah menyampaikan, ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayar (PKB), mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui pemberian layanan terbaik yang pro rakyat. "Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang gubernur perempuan pertama Jatim itu.

Sejauh ini, Khofifah mengungkapkan minat masyarakat terhadap program sangat tinggi. Buktinya, sudah 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program tersebut, terhitung sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Hasilnya, program tersebut sukses berkontribusi dalam menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO