Asik 'Indehoy', Pasangan Selingkuh di Nganjuk Digerebek Satpol PP

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pasangan mesum AF (27) warga Dusun Bangi Desa Woromarto Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri bersama pasangannya SW (25) warga Desa/Kecamatan Bandar kedung Mulyo Kabupaten Jombang, tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat keduanya sedang melakukan hubungan intim di sebuah rumah yang disewanya di eks lokalisasi Kandangan. Keduanya ditangkap saat berdua di dalam kamar.

Kasat Pol PP Nganjuk, Suhariyono, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com Selasa (21/4) di kantornya, membenarkan adanya penangkapan kedua pasangan selingkuh ini. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi lagi apabila kedapatan masih adanya bisnis esek-esek di wilayahnya. Pihaknya akan memproses sesuai hokum yang berlaku.

Sesuai Perda Kabupaten Nganjuk 08/2013 tentang ketertiban umum, barang siapa yang memfasilitasi kegiatan prostitusi akan dikurung paling lama 6 bulan dan denda 50 juta

Diceritakan oleh Haryono, penangkapan berawal saat pihaknya sedang melakukan patroli rutin di eks lokalisasi Kandangan. Saat melintas di sebuah rumah milik En (60) warga Tuban yang juga mantan mucikari di tempat tersebut, pihaknya mencurigai adanya kendaraan yang di parkir di depan rumahnya.

Merasa curiga akan keberadaan kendaraan tersebut, mobil patrol dihentikan untuk mengecek keberadaan rumah tersebut. Ternyata kecurigaan itu terbukti, setelah dilakukan penggeledahan, terdapat pasangan yang sedang mesum di kamar tersebut.

Tanpa pikir panjang, kedua orang bersama pemilik rumahnya digelandang ke kantor SatPol PP untuk dilakukan pemeriksaan. ”Kami sudah berkali-kali mendapat laporan dari masyarakat kalau rumah itu disewakan untuk prostitusi,” jelas Hariyono.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan itu mengakui kalau sedang melakukan hubungan intim. ”Ini bekas pacar saya sebelum menikah, saat ini kami bertemu untuk bernostalgia,” ungkap AF dihadapan penyidik.

Dia mengaku mengetahui tempat sewa itu dari temannya yang juga pernah menyewa kamar di tempat itu. ”Sewanya 50 ribu rupiah untuk sekali kencan,” tambah AF.

Ditambahkan oleh Kasat Pol PP, pihaknya akan menyerahkan hal ini ke Mapolres Nganjuk untuk proses hokum lebih lanjut.

”Kedua pasangan mesum bersama penyedia tempat kami serahkan ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut, karena selain melanggar Perda, dia juga melanggar hukum,” jelasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Asik 'Indehoy', Pasangan Selingkuh di Nganjuk Digerebek Satpol PP