Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo saat memasukkan barang bukti berupa miras ke dalam tong. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (23/6/2022).

Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo memimpin langsung yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu 8.731 butir pil dobel L, 213,02 gram sabu-sabu, 4 jeriken (masing-masing 25 liter) miras dan 64 botol miras.

Selanjutnya, uang palsu pecahan Rp20.000 (sebanyak 62 lembar) dan Rp100.000 (14 lembar), 43 buah handphone, dan 6 potong pakaian.

"Teknis tersebut adalah, untuk jenis miras dan pil dobel L dimasukkan dan dilebur ke dalam tong atau drum air yang telah berisikan air," ujar Kasi Intelijen , Roni.

"Sedangkan untuk jenis lainnya seperti sabu-sabu, handphone, pakaian, dan uang tunai palsu dimasukan ke dalam tong atau drum yang kemudian dibakar," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO