KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (23/6/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut.
BACA JUGA:
- Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
- Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu 8.731 butir pil dobel L, 213,02 gram sabu-sabu, 4 jeriken (masing-masing 25 liter) miras dan 64 botol miras.
Selanjutnya, uang palsu pecahan Rp20.000 (sebanyak 62 lembar) dan Rp100.000 (14 lembar), 43 buah handphone, dan 6 potong pakaian.
"Teknis pemusnahan barang bukti tersebut adalah, untuk jenis miras dan pil dobel L dimasukkan dan dilebur ke dalam tong atau drum air yang telah berisikan air," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.
"Sedangkan untuk jenis lainnya seperti sabu-sabu, handphone, pakaian, dan uang tunai palsu dimasukan ke dalam tong atau drum yang kemudian dibakar," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News