PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2022 mengalami segmentasi perubahan.
Dari 100% dari anggaran yang didapat kabupaten yang berjuluk Bumi Gerbang Salam ini, akan dipecah menjadi 3 porsi di masing-masing bidang yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:
- Apel Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Pj Gubernur Jatim Ajak Jajarannya Semangat Layani Masyarakat
- 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Legend Khas Surabaya yang Wajib Dibawa Pulang saat Mudik Lebaran
- Khofifah Gelar Open House dan Halal Bi Halal Bersama Masyarakat dan Sejumlah Pejabat
- Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Al Akbar Bersama Keluarga, Begini Pesan Pj Gubernur Jatim
Hal itu diungkapkan langsung oleh Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
"Porsinya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 10% tadi, di bidang penegakan hukum, dan 40% nya di bidang kesehatan," kata Tesar.
"Kalau tahun lalu (2021), 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% penegakan hukum, dan 25 untuk kesehatan. Jadi, yang penegakan hukum lari ke kesehatan. Itulah porsi yang ditentukan untuk tahun 2022," timpal Tesar.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kalau perubahan segmentasi anggaran tersebut tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.