Dukung Rektor, Ratusan Karyawan UIN Maliki Demo di Halaman PN Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Perjuangan gugatan wanprestasi yang diajukan Abdul Aziz melalui pengacaranya yakni Gunadi Handoko, SH, sepertinya akan menemui hambatan besar.

Senin, (20/04) aksi demo dukungan terhadap Prof.Dr.H Mudjia Rahardjo, selaku Rektor UIN Maliki Malang, yang digelar oleh mahasiswa, dosen sekaligus karyawan sejumlah 200 orang, berlangsung di dua tempat, yakni halaman rektorat UIN Maliki dan di depan PN Malang.

Salah satu peserta aksi menjelaskan kepada BANGSAONLINE.com bahwa demo tersebut merupakan bentuk aksi perlawanan kepada Abdul Aziz, agar pihak Rektor segera melaporkan Abdul Aziz kepada pihak berwajib, karena telah melakukan pembohongan sekaligus mengganggu ketentraman kampus.

“Dalam hal ini perlu kami sampaikan kepada khalayak umum secara gamblang, kenapa pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) UIN Maliki Malang memutuskan kontraknya, bahwa saudara Abdul Aziz di dalam kinerjanya sering melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tempat pekerjaan,” ujar Ulum, panggilan M Fatkhul Ulum, orang kepercayaan Rektor menyampaikan perihal kondite Abdul Aziz.

Ulum menjelaskan bahwa Abdul Aziz masuk kerja sekitar tahun 2008, namun pada tahun 2009 sudah mendapatkan teguran atau semacam Surat Peringatan (SP) akibat kerap meninggalkan tempat tugasnya. Kemudian pada tahun 2013, Abdul Aziz kembali mendapat SP lagi, lantas di tahun 2014 terulang kembali dapat SP kesekian kalinya, sehingga pihak Baperjakat mengevaluasi secara keseluruhan atas kondite Abdul Aziz, yang mencakup kesetiaan, kejujuran, ketaatan, kedisiplinan, dan nilainya diketahui tidak baik.

Ulum menambahkan bahwa Abdul Aziz seharusnya malu melaporkan Rektor UIN Maliki Malang dalam kasus Wanprestasi. Sebab, Abdul Aziz punya piutang sebesar Rp 30 juta di KPRI dan Rp 4 juta di El Zawa.

“Sampai sekarang belum terlunasi, dan kami karyawan resmi nota bene PNS, mau mengajukan pinjaman malah terhambat atas kemacetan piutang tersebut di KPRI. Otomatis kita turut dirugikan oleh saudara Abdul Aziz,” pungkas pria berpotongan cepak tersebut.

Di lain kesempatan, Kuasa hukum UIN Maliki Malang, Mudji Leksono, SH dan Teguh PN Widianto, SH saat menunggu kehadiran pihak penggugat (Abdul Aziz), menjelaskan bahwa pelaporan plagiasi oleh Abdul Aziz terhadap Rektor UIN Maliki juga telah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Polda Jatim pada 27 Februari 2015.

“Ini dibuktikan dari adanya pembuktian surat dari Kementerian Agama RI Jakarta yang di dalamanya para pakar peniliti sosiolinguistik qur-ani turut membubuhkan tanda tangan akan bukti keaslian karya tersebut. Jadi perlu dicatat, bahwa tuduhan Rektor UIN Maliki melakukan plagiasi oleh Abdul Aziz tidak terbukti,” jelasnya.

“Kami pun akan melakukan upaya hukum, terkait beberapa hal salah satunya tentang Rektor yang dituduh menyuap Abdul Aziz agar perkara tidak mencuat ke public,” pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Dukung Rektor, Ratusan Karyawan UIN Maliki Demo di Halaman PN Malang