62 Kendaraan di Kota Mojokerto Ikuti Pemutihan Denda Kir

62 Kendaraan di Kota Mojokerto Ikuti Pemutihan Denda Kir Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, dan Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto, Agus Tuti Rosyid, saat meninjau program layanan masyarakat.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 62 kendaraan yang memanfaatkan program dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota , yakni pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor (kir). Program tersebut menargetkan 2.224 dari total 3.909 kendaraan.

Pemutihan itu digelar sejak 2 Juni-30 November 2022 dalam rangka memperingati hari jadi Kota ke-104 pada 20 Juni mendatang. Kepala Dishub Kota , Endri Agus Subianto, memastikan hal ini.

"Sejak dibuka 2 Juni-15 Juni sudah ada 62 unit kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan denda kir. Artinya program ini cukup mendapat sambutan hangat dari masyarakat," ujarnya didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota , Agus Tuti Rosyid, Rabu (15/6/2022).

Endri menyebut, kebijakan itu baru ada di tahun ini. Bahkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022 dibuat sebagai dasar dari program tersebut.

"Memang baru ada di era kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari. Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan, beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali," tuturnya.

Ia memaparkan, program ini bakal terus dilakukan setiap tahun menjelang hari jadi Kota . Sebab, ia melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota , ternyata tidak memperpanjang pajak uji kir kendaraannya.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO