KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 62 kendaraan yang memanfaatkan program dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, yakni pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor (kir). Program tersebut menargetkan 2.224 dari total 3.909 kendaraan.
Pemutihan itu digelar sejak 2 Juni-30 November 2022 dalam rangka memperingati hari jadi Kota Mojokerto ke-104 pada 20 Juni mendatang. Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, memastikan hal ini.
BACA JUGA:
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- 7 Parpol Merapat ke Gus Barra, Bupati Ikfina Terancam Gagal Maju Pilbup Mojokerto
- Jalin Kebersamaan, Gus Barra Dampingi Kiai Asep Sambut Hangat Silaturahmi Kapolres Mojokerto
- Bukber Bareng Relawan Bekisar Kemlagi dan Gedeg, Gus Barra Ajak Kuatkan 2 Hal ini
"Sejak dibuka 2 Juni-15 Juni sudah ada 62 unit kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan denda kir. Artinya program ini cukup mendapat sambutan hangat dari masyarakat," ujarnya didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto, Agus Tuti Rosyid, Rabu (15/6/2022).
Endri menyebut, kebijakan itu baru ada di tahun ini. Bahkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022 dibuat sebagai dasar dari program tersebut.
"Memang baru ada di era kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari. Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan, beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali," tuturnya.
Ia memaparkan, program ini bakal terus dilakukan setiap tahun menjelang hari jadi Kota Mojokerto. Sebab, ia melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto, ternyata tidak memperpanjang pajak uji kir kendaraannya.