Nekat Rampas Uang Teman Rp10 Juta di Saku Celana, Pria Tanggulangin Sidoarjo Dibekuk Polisi

Nekat Rampas Uang Teman Rp10 Juta di Saku Celana, Pria Tanggulangin Sidoarjo Dibekuk Polisi Pelaku berikut barang bukti berupa sisa uang korban sebanyak Rp5 juta.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim berhasil membekuk Joko Murtono (45), pria asal yang nekat melakukan pemerasan disertai dengan ancaman .

Kapolsek Tulangan AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan, awalnya nongkrong di Warkop Usun Kendal, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, M. Yulianto Afandi (30), salah seorang pengunjung membayar kopi di warkop tersebut.

Saat warga Dusun Kendal, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan itu menuju ke kasir, mengetahui jika Yulianto membawa uang di saku celana belakangnya sebesar Rp10 juta. Sontak saja timbul niat  untuk memiliki uang tersebut.

"Setelah itu pelapor diajak pergi dan pelapor disuruh naik motornya. Usai pelapor dibonceng, mengatakan akan mengajak ke rumahnya," ujarnya.

Nah, saat perjalanan menuju rumahnya, lanjut AKP Putra, justru berhenti di tengah jalan ketika tiba di area persawahan atau tempat sepi. Saat itu, Yulianto pun mulai curiga dan mulai ketakutan. Sebab hanya ada dan saja.

Pelaku kemudian turun dan langsung merampas uang yang ada di saku celana belakang Yulianto senilai Rp10 juta. Yulianto berusaha mempertahankan dengan kedua tangannya. Namun, justru semakin marah dan mengancam akan memukul .

"Pelaku sempat mengancam pelapor dengan cara tanganya mengepal kemudian ditujukan kepada pelapor. Pelapor pun ketakutan hingga akhirnya uang tersebut diserahkan kepada ," beber Putra.

Ia menjelaskan bahwa kemudian pergi meninggalkan di lokasi tersebut sendirian. Korban sempat berlari mengejar . Sayang, tindakan itu sia-sia belaka. Korban kemudian menghubungi temannya yang lain dan minta untuk dijemput.

"Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada temannya. Korban kemudian melapor ke . Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta," jelasnya.

"Pelaku ini ternyata teman pelapor. Pelaku dijerat dengan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," pungkasnya. (cat/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO