Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus Salah satu tersangka yang berhasil diamankan petugas.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peredaran jenis di wilyah kembali berhasil digagalkan oleh Satres Polres .

Sebenarnya, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (08/0620/22) kemarin, dengan 3 tersangka yang diringkus di lokasi berbeda.

Dua tersangka diciduk lebih awal sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka yakni Andriyanto (27), warga Jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, , Kabupaten , dan Ahmali (54), warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten . Mereka tersangka ini ditangkap saat akan pesta dan edarkan di rumah tersangka Ahmali.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan pesta dan edarkan di rumah tersangka Ahmali," terang Kasi Humas Polres AKP Widiarti, Kamis (09/06/2022).

Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti (BB) seberat 0.85 gram; kemudian uang tunai sebesar Rp140.000, 3 unit handphone; dan seperangkat .

Sementara satu tersangka lainnya yakni Andika Rahman (34), warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten diringkus pukul 17.45 WIB di Poskamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO