SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba jenis sabu di wilyah Sumenep kembali berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Sebenarnya, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (08/0620/22) kemarin, dengan 3 tersangka yang diringkus di lokasi berbeda.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Layanan Transportasi di Pulau Kangean, Bupati Sumenep Sediakan Angkutan Jalan Perintis
- Pemkab Sumenep Gelar Bagi-Bagi Takjil Selama Ramadhan
- Dikabarkan Hilang di Muara Tamberu Agung Pamekasan, 1 Orang Ditemukan Tewas
- Peredaran Narkoba di Sumenep Dinilai Cukup Tinggi, Mahasiswa PMII Gerunduk Kantor Polres
Dua tersangka diciduk lebih awal sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka yakni Andriyanto (27), warga Jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dan Ahmali (54), warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Mereka tersangka ini ditangkap saat akan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali," terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (09/06/2022).
Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 0.85 gram; kemudian uang tunai sebesar Rp140.000, 3 unit handphone; dan seperangkat alat hisap.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Andika Rahman (34), warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep diringkus pukul 17.45 WIB di Poskamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.