Polres Lamongan Ungkap Jaringan Judi Online

LAMONGAN (BangsaOnline) – Polres Lamongan berhasil menggulung jaringan judi online. Hasilnya sebelas pelaku berhasil digulung beserta barang bukti dan uang mencapai Jutaan rupiah.

Tertangkapnya pelaku judi online ini bermula dari tersangka Muhammad Poni Suhardjo (35) asal Desa Karanglangit RT 01 RW 01 Kecamatan Lamongan yangbekerja sebagai penjaga Warnet. Dan seorang tersangkaJuriono (49) asal Kinameng Kelurahan Sidokumpul Lamongan.


"Modus yang dipakai pelaku terbilang sangat canggih karena menggunakan perangkat IT dengan memanfaatkan jaringan internet,” ungkap AKP Effendi Lubis, KasatReskrim mendampingi Wakapolres Kompol Yudistira M pada BangsaOnline, Jum’at (4/4/2014).


Untuk memasang taruhan para penjudi memasang melalui online dengan memesan ke Jurino yang kemudian menyerahkan nomor taruhan pada M Poni S kemudian oleh pelaku dimasukkan ke sebuah website dimana ia sudah mendaftar.Jika sudah diterima Poni mentransfer uang melalui ATM BCA ke nomer rekening tertentu atas nama AndiCristop dengan deposit minimal Rp 10 ribu.

Jika Poni mengirim nomor tombokan, maka otomatis deposit /saldomilik Poni yang tersimpan otomatis terpotong atau dikurangi sesuai dengan jumlah uang tombokannya . Setiap 1.000 , dua angka yang ditombokkan ia mendapat potongan Rp 280, untuk tiga angkapotongannya Rp 550, untuk empat angka Rp 650, uang tersebut kemudian dikirim melalui ATM BCA dengan nomor tertentu. β€œDan jika nomornya tembus, cara pengambilannya juga melalui ATM yang sama."jelasnya.

Inilah mulanya yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Poni Suhardjo yang kemudian berkembang diikuti oleh penombok lainnya hingga akhirnya dapat diringkus sebanyak 11 tersangka. Dalam pengembangan penyelidikan penyidik, ternyata tujuan website tidak hanya ada satu, namun ada dua website lainnya yang dijadikan sarana untuk melakukan judi online."Dan ternyata peminatnya tidak hanya dari wilayah kota saja akan tetapi dari kecamatan lain seperti Kecamatan Turi, Kalitengah, Kembangbahu dan juga Kranggeneng "ujarnya.

Sementara itu, M.Poni mengaku kalau menjalankan judi online ini baru sebulan.
"Baru sebulan dan yang masangpun terbatas" Ungkapnya. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang dan tabungan beserta ATM dan sebuah Laptop.Para pelaku akan dijaring dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Lamongan Ungkap Jaringan Judi Online