Belum Sentuh Tempat Karaoke, DPRD Kota Mojokerto Bakal Kaji Perda Minol

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah wakil rakyat di Kota Mojokerto bakal mengkaji Perda Nomor 039-2/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang belum menyentuh tempat karaoke. Perda yang mulai efektif diberlakukan bulan ini hanya mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) dengan membatasi penjualan minimal beradius minimal 400 meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya, namun belum menyentuh rumah karaoke.

"Kita akan mengkaji kembali keberadaan perda Minol tersebut, kendati masih baru efektif berjalan," papar Edwin Endra Praja, anggota fraksi Gerindra DPRD Kota Mojokerto, Minggu (19/4).

Edwin, akan membahas perda yang tidak spesifik mengatur peredaran Minol di tempat karaoke. "Perda ini hanya membatasi Minol saja. Padahal, tempat karaoke kebanyakan menjual minol dengan kadar alkohol tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono mengatakan bahwa perda ini tidak mengatur secara khusus tempat jualannya. "Perda No 2/2015 tidak mengatur secara khusus pengawasan dan pengendalian minol di tempat hiburan karaoke. Tapi tidak berarti minol bebas diijual (di karaoke)," kata Pudji Hardjono.

Untuk tempat hiburan karaoke, ujar Puji, akan diatur dalam peraturan walikota sebagai petunjuk teknis penerapan perda tersebut. "Perwali ini akan menjadi arah penegakan perda," sergahnya.

Yang menjadi fokus Pemkot saat ini, ujar Puji, yakni menerapkan Permendag 6/2015 tentang pelarangan penjualan minol golongan A di minimarket, supermarket dan toko eceran seraya menunggu Perda 2/2015 diundangkan di lembaran berita daerah.

"Setelah Perda yang sudah mendapat persetujuan Pemprov Jatim disampaikan ke Dewan (DPRD Kota Mojokerto) baru kemudian diundangkan dalam lembaran daerah," imbuhnya.

Dengan penerapan perda minol, ujar Puji, Pemkot Mojokerto tidak saja menerapkan Permendag 6/2015 tentang pelarangan penjualan minol golongan A di minimarket, supermarket dan toko eceran, namun juga memperketat daya edar minol semua golongan melalui regulasi yang termaktub dalam perda minol.

Perda itu ujar Puji, juga mengatur soal ijin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna minuman beralkohol ditempatkan di pasal-pasal krusial. Ijin tempat dan lokasi tidak akan diberikan jika tempat berjualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun tempat-tempat umum.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Belum Sentuh Tempat Karaoke, DPRD Kota Mojokerto Bakal Kaji Perda Minol