Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim

Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim LSM Barracuda saat melaporkan Sanrio Swalayan ke Polda Jatim.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pusat perbelanjaan terbesar dan bersejarah di Kota Mojokerto, Mojokerto kembali dilaporkan Barracuda ke Polda Jatim karena menjual dari Iran tanpa izin edar, Sabtu (04/06/2022).

Barracuda Indonesia kembali melaporkan Sanrio karena diduga menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar juga ke Ditreskrimsus Polda Jatim oleh Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan SH.

“Untuk yang kedua kalinya kami kembali melaporkan Swalayan Sanrio ke Ditreskrimsus karena telah menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar. Laporan kami ini untuk menguatkan laporan kami sebelumnya, dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang terjadi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa izin edar dapat dibekuk," tegas Kayat, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan bahwa dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah buah kurma merek Sukari Al-Qassim dan merek Sultan Tumour. Keduanya telah diperdagangkan oleh saat bulan Ramadan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin edar.

Kayat menjelaskan bahwa untuk harga jual buah kurma merek Sukari Al-Qassim yakni Rp64.000 per pcs, sedangkan harga Sultan Tamour Rp51.500 per pcs.

"Melihat fakta yang demikian, maka tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," cetus Kayat.

"Total ada tiga jenis merek kurma telah kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari cukup. Semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manajer dan pemilik Sanrio adalah pihak yang paling bertanggung jawab terkait perkara ini," lanjutnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah tentang standarisasi dan penilaian kesesuaiaan terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian ke swalayan Sanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022, dan 21 April 2022.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO