KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejari Kota Probolinggo melakukan penahanan terhadap kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) setempat berinisial MM. Ia ditahan pada Senin (30/5/2022) malam.
Selain dia, Kejari Kota Probolinggo juga melakukan penahanan terhadap dua pejabat lainnya. Mereka adalah AB selaku PPTK dan BWR selaku kepala bidang pendidikan dasar, serta seorang penyedia jasa sekaligus Direktur CV Mitra Widyatama, ES.
BACA JUGA:
- Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
- 9 Duta Integritas di Kanwil Kemenkumham Jatim Diharapkan Jadi Role Model Cegah Korupsi
- Gelar Apel Awal Tahun, Lapas Sidoarjo Bersiap Ikuti Kontestasi Wilayah Bebas Korupsi
- Suksesnya Bazar Pendidikan Sampang, Ternyata Lembaga Pendidikan Ditarik Sumbangan
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono, mengatakan bahwa para pelaku itu ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi program penggandaan mutu, akses pendidikan, kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah daerah untuk tingkat sekolah dasar dan tingkat sekolah menengah melalui pengadaan LKS serta modul pada tahun 2020.
"Ada dugaan penyimpangan dan menyalahi mekanisme yang berlaku," ujarnya kepada sejumlah awak media
Dalam kasus ini, lanjut Hartono, Kejari Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kabar ditahannya Kepala Disdikbud Kota Probolinggo membuat sejumlah pihak terkejut. Bahkan, para ASN di lingkungan Disdikbud Kota Probolinggo tidak menyangka kalau pimpinannya dijebloskan ke penjara.
Kepala Diskominfo Kota Kediri, Pujo Agung Satrio, mengaku prihatin dengan ditahannya kepala disdikbud yang dilakukan kejaksaan.
"Sejak awal pak wali itu sudah menekankan kepada semua perangkat daerah agar bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Agung. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News