MALANG (BANGSAONLINE.com) - Warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Rabu (15/4) pagi mendadak gempar dengan ditemukannya pemuda yang sembunyi di bawah kasur kamar seorang gadis. Belakangan diketahui, ia adalah tersangka Wahyudi alias Yudi (23) yang merupakan pacar Kembang (16) (nama samara). Asmara keduanya berbuah nafsu birahi yang memuncak sampai kebablasan bak permainan suami istri yang lagi indehoi.
Kembang (16), masih berstatus pelajar kelas III SMP swasta.
Ia menjalin kasih dengan tersangka Yudi asal Jalan Kolil Usman RT10/RW03, Desa
Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Masih pacaran 8 bulanan,
keduanya sudah berulangkali berhubungan intim.
Asmara keduanya memuncak dan tak terbendung. Bahkan hubungan itu dilakoni agar
orang tua korban bisa menerima hubungan asmara. Baik tersangka maupun korban
tahu, hubungan asmaranya tidak direstui orang tua korban. Selain pekerjaan
tersangka tidak jelas atau serabutan, korban sendiri masih bersekolah.
Hubungan terlarang tersebut pertama kali dilakukan kisaran September 2014,
sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Keduanya
berhubungan intim layaknya suami istri. Kali kedua di rumah saudara tersangka,
di Desa Ngepik, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo
menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar hukum. Yakni diduga melanggar
Pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e UU Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Ancamannya lima tahun penjara.
Kronologis berawal pada sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (15/4) dini hari,
tersangka Yudi mendatangi rumah korban di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran,
Kabupaten Malang. Ia masuk lewat jendela kamar setelah dibukakan korban. Usai
ngobrol, keduanya berhubungan intim layaknya suami istri.
Kepada wartawan yang sejak pagi nyanggong di Polres Malang, Yudi mengatakan
bahwa saat itu dia kangen sama Kembang yang merupakan pacarnya.
"Ya habis itu, mau pulang, jendelane gak iso dibukak,
ditutup dari luar jendelanya. Katanya ibunya yang ngancing," cerita
tersangka Yudi.
Tersangka menambahkan, sebenarnya tujuannya kerumah korban adalah mengembalikan
Hp Blackberry korban yang baru diperbaiki. "Ya melakuin ngono itu.
Bolak-balik Mbak, 8 bulan pacaran, hubungan saya tidak direstui, " pungkas
tersangka saat ditanyai mengenai berapa kali dirinya berhubungan badan dengan
korban.




