Tingkatkan Kemampuan Personel, Satreskrim Polres Batu Gelar Apel Fungsi

Tingkatkan Kemampuan Personel, Satreskrim Polres Batu Gelar Apel Fungsi Suasana apel fungsi yang digelar Satreskrim Polres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu menggelar apel fungsi untuk melakukan analisis dan evaluasi kinerja serta meningkatkan kemampuan personel di satuan reskrim (Satreskrim), Rabu (25/5/2022). ,, mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari Rabu sebagai evaluasi rekan kerja agar berjalan sesuai pokok fungsinya.

Apel fungsi kali ini juga terkait rekan yang sakit supaya senantiasa dan selalu mendoakan untuk kesembuhan agar dapat beraktivitas dan bertugas kembali. Selain itu, terkait supervisi Bidpropam tentang etika dan obat-obatan terlarang/narkoba dan diharapkan personel Satreskrim Polres Batu tidak terlibat.

"Anggota Reskrim utamanya untuk tidak terlibat dan selalu menjaga profesionalisme dalam penanganan kasus, berpedoman pada perpol," ujarnya di .

Ia pun menyebut, apel fungsi ini bertujuan untuk analisis dan evaluasi kinerja satuan fungsi dalam merencanakan kinerja yang akan datang.

"Supaya rekan-rekan dapat menganalisa setiap pokok persoalan perkara yg ditangani," tuturnya.

Yussi turut mengungkapkan terkait pelaksanaan operasi pekat yang sudah berjalan, apabila ada tindak pidana terkait operasi dimaksud agar segera dilaporkan kepada pimpinan.

"Untuk EMP utamanya penyidik supaya tetap tertib dalam pengisiannya," ungkapnya.

Sedangkan untuk Retorative Jutice dalam pelaksanaan gelar khusus supaya dihadiri oleh eksternal, serta apabila ada perkara terkait agar secepatnya diajukan dan dilaksanakan.

“Setiap anggota Polri, khususnya satuan reskrim Polres Batu dituntut untuk mampu menguasai bidang-bidang secara terampil dalam perkembangan di masyarakat guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman. Terutama cara pengamanan yang profesional,” kata Yussi

"Serta akan memberi Reward bagi anggota yang berprestasi dan Punishment bagi anggota yang melanggar, Dan setiap personel piket supaya tetap melaksanakan terima tamu di pintu masuk serta pelaporan pelaporan ke Polda dengan batas waktu hingga pukul 14.00 WIB," imbuhnya. (asa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO