KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali memusnahkan barang bukti narkoba bertempat di halaman kantor setempat, Rabu (25/5/2022).
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan setelah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP.
BACA JUGA:
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Selama 2023, Polres Kediri Kota Selesaikan 205 dari 272 Kasus
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
"Untuk pemusnahan saat ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang diputus sejak Agustus 2021 sampai dengan April 2022, dengan barang bukti dari 67 perkara pidana umum atas nama terpidana Alan Geri Gantara, nomor putusan: 109/Pidsus/2021/PN-Kdr," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 173,88 gram, ganja kering 231,9 gram, dan pil dobel L 50.580 butir.
"Pemusnahan barang bukti perkara pidana ini dilakukan dengan cara dibakar sampai dengan tidak dapat dipergunakan lagi," pungkas Novika. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News