JPU Kejari Nganjuk Ikuti Rekontruksi Pengeroyokan

JPU Kejari Nganjuk Ikuti Rekontruksi Pengeroyokan JPU Kejari Nganjuk saat mengikuti rekonstruksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial EH (32) meninggal dunia, Selasa (24/5/2022).

, , mengatakan bahwa ada 14 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka berinisial E dkk. Kegiatan ini berlangsung di

"Rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut," ujarnya.

Diketahui, pengeyokan terhadap korban terjadi pada Minggu (27/2/2022) pada pukul 05.00 WIB di jalan menuju Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHP. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO