
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah melimpahkan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Menganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Untuk perkembangan perkaranya, pada 26 April 2022 berkas perkara kami limpahkan ke kejaksaan. Penanganannya juga sudah sesuai SOP yang berlaku," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Riski Saputro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait progres kasus tersebut, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA:
- Antisipasi PMK saat Iduladha 1443 H, Polres Gresik Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Ternak
- Bidik Kalangan Milenial, Gerindra Gresik Tunjuk Rian Sebagai Ketua Bapilu
- Para Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Dipastikan Proaktif
- Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing
Menurutnya, sejak kasus itu dilaporkan pada 4 Januari 2022, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) langsung melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.
Karena itu, Wahyu membantah adanya tudingan tak transparan dalam penanganan kasus tersebut. "Untuk progresnya setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, ayah korban, Ferdinand Koster, mengungkapkan pihak keluarga tak mengetahui perkembangan proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Meski sudah empat bulan dilaporkan.
"Setiap saya tanyakan seperti tidak ada progresnya," katanya kepada wartawan, Senin (23/5/2022) kemarin.
Berdasarkan pengakuan, Koster mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli tujuh kali oleh terduga pelaku. Untuk itu, ia mendesak polisi segera mengamankan terduga pelaku.
Simak berita selengkapnya ...