
SAMPANG (BANGSAONLINE.com) - Diketahui sangat mencurigakan, HA (40) dan U (35) keduanya warga Desa Montor Kecamatan Banyuates, ditangkap tim buru sergap Polres Sampang saat melakukan patroli di Daerah Pantura Jalan Raya Banyuates, kemarin malam (14/4).
Saat itu, kata Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo, tim buser memberhentikan kedua orang yang berberawakan kekar sedang membawa Senjata Api mirip Revolver dan seorang lagi membawa sebilah pisau kurang lebih panjang 40 cm.
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Mapolres Sampang untuk tahap pemeriksaan oleh tim penyidik. Ternyata setelah kedua tersangka diperiksa secara intensif guna mengetahui dapat atau tidaknya diadakan penahanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hanya seorang yang ditahan. Ssedangkan salah seorang pemilik Senpi dibebaskan karena tidak cukup bukti.
"Senpi Revolver yang dibawa HA ternyata senjata yang tidak membahayakan hanya mirip Revolver sejenis senjata Gas yang cara kepemilikannya tidak terlalu sulit. Sedangkan 3 butir pulurunya jika ditembakkan akan mengeluarkan suara yang cukup mirip dengan Senpi Revolver," jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951 maka yang bersangkutan tidak diadakan penahanan, sedangkan khusus tersangka U yang tertagkap tangan kedapatan sedang membawa Senjata tajam tidak ada ampun.



