GRESIK, BANGSAONLINE.com - Moh. Salim, warga Desa Mentaras RT 10 RW 04, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, diduga juga memalsukan surat tugas berkop dan berstempel Pemprov Jatim untuk melakukan penipuan proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim. Dalam surat yang diduga abal-abal itu tertulis Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jatim, tertanggal 4 Maret tahun 2022.
TIdak hanya itu, Salim diduga juga memalsukan surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Surat berkop gambar burung garuda itu tertulis Gubernur Jawa Timur, tertanggal 5 Januari 2022. Bahkan lengkap dengan tanda tangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan stempel Pemprov Jatim.
BACA JUGA:
- Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Surat nomor: 756/1989/2022 berisi tentang proses pencairan dan bersifat segera itu ditujukan kepada pimpinan Bank Jatim.
"Sehubungan dengan proses pencairan yang mengalami penundaan di akhir tahun 2021. Mohon pimpinan bank segera melakukan pencairan paling lambat pada 17 Januari 2022. Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan," begitu bunyi surat tersebut.
"Jadi, modus Salim saat memperdayai para korban agar percaya dan yakin, tak hanya berbekal identitas KPK palsu, dan surat tugas dari Pemprov Jatim melalui Asisten Administrasi Umum. Namun, Salim juga memalsukan surat dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa," ucap M. Irfan Choirie, Kuasa Hukum Mukahar, salah satu korban Salim, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (23/4/2022).
Irfan mengungkapkan, pasca kliennya melaporkan Salim ke Polres Gresik atas dugaan janji proyek Jasmas Pemprov Jatim abal-abal, belakangan muncul korban-korban lain. Salah satunya adalah pemilik lembaga pendidikan salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kecamatan Dukun.
Tak tanggung-tanggung, pihak ponpes tersebut telah menyetorkan uang fee ke Salim hingga Rp600 juta setelah dijanjikan dapat proyek Jasmas Pemprov Jatim hingga miliaran rupiah.