Pengusaha di Surabaya Gelapkan 30 Mobil

SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Hendrik Jaya (44) warga jalan Rungkut Menanggal Harapan, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak pidana penipuan menjual mobil kredit yang diambilnya.

Modus Lelaki asal Riau ini dalam setiap mengambil kredit mobil, mengaku sebagai pengusaha jual beli mobil dan mempunyai showroom di jalan Pemuda Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan berpenampilan parlente, pria ini sukses mengecoh beberapa leasing di Surabaya.

"Setiap mengajukan kredit mobil, saya jaminkan rumah dan mobil. Mobil tersebut saya jual ke pemesan yang ada diluar pulau diantaranya, Lombok, Kupang dan Samarinda," terang Hendrik, dihadapan penyidik pada Selasa (14/4)

Genot, kepala cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Surabaya yang datang ke Mapolrestabes mengaku, bahwa pihaknya tertipu dengan penampilan tersangka saat mengajukan kredit mobil hingga mengalami kerugian 10 unit kendaraan.

"Dia mengajukan permohonan kredit sebanyak 10 unit mobil diantaranya, Avansa, Xenia dan truk, hingga kami mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta yang dibuat DP," terang Genot.

"Dalam waktu dua tahun, tersangka sudah melakukan penggelapan kendaraan bermotor yang diambilnya secara kredit di berbagai leasing di Surabaya. Kendaraan itu dijual ke luar pulau yang hanya mengantongi STNK saja," terang AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada wartawan Selasa (14/4) di Mapolrestabes Surabaya.

"Dari beberapa korban yang kami mintai keterangan, mereka percaya dengan penampilan tersangka yang mengaku sebagai pengusaha. Tersangka telah melakukan penggelaapan hingga 30 unit mobil. Kami harap, bagi korban lainnya yang merasa tertipu oleh tersangka agar segera melapor," pinta perwira dengan dua melati dipundak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, bapak empat anak ini dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dan diancam hukuman 4 tahun Penjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: