Gadis Desa Sogo Lamongan Tidak Dipulangkan Selama 10 Hari

Gadis Desa Sogo Lamongan Tidak Dipulangkan Selama 10 Hari

LAMONGAN (BANGSAONLINE.com) - Wahyu alias Bayu alias Rian (20) warga desa Payuran, Palang Tuban kini harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur anak orang selama 10 hari. Sementara korbannya sebut saja , Suci (16) warga Desa Sogo Kecamatan Babat.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban menerima pesan singkat di Hp miliknya. Awalnya korban tidak memperdulikan. Namun, karena penasaran, akhirnya korban pun membalasnya.

Namun bukannya si pengirim SMS menyudahi, SMS-an malah berlanjut hingga mengajak berkenalan. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk bertemu dengan pelaku.

“Dari pertemuan inilah, korban dan pelaku berkenalan dan berpacaran selama tiga bulan,” ungkap sumber petugas .

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini.

“Antara korban dengan pelaku sudah pacaran selama hampir 3 bulan, namun pelaku belum pernah apel ke rumah korban yang ada di Babat,” ujarnya.

Ipda Raksan menjelaskan bahwa korban hanya diajak bertemu di pangkalan ojek yang ada didesa pelaku.

“Puncaknya sekitar tanggal 9 April hingga 13 April, korban diajak pelaku dan hampir 5 hari tidak dipulangkan ke rumahnya,” jelasnya.

Tentu saja orang tua korban kebinggungan mencari keberadaan pelaku. Sehingga orang tua korban lapor ke polisi. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

“Hingga akhirnya ada sms yang mengabarkan kalau korban bersama pelaku. Atas bantuan sms inilah keberadaan pelaku berhasil diketahui kemudian pelaku ditangkap, “ imbuhnya.

Saat ini pelaku tengah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lamongan.

“Kini kasusnya tengah di tangani UPPA, sedangkan guna mengusut ada tidaknya pencabulan, polisi tengah menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujarnya.

"Jika terbukti maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur dan Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gadis Desa Sogo Lamongan Tidak Dipulangkan Selama 10 Hari