TUBAN (BANGSAONLINE.com) - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Tuban mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) agar selalu mempelototi peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Minimarket yang ada diwilayahnya.
Hal itu harus diwujudkan pemkab, karena menyusul aturan larangan penjualan miras yang mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Sesuai edaran larangan menjual miras beralkohol tersebut berlaku tanggal 16 april besok, maka kami minta pada pemkab Tuban agar menindaklanjutinya," kata Sekretaris GP Ansor Tuban, Muhimmudin ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (14/4)
Ia menambahkan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket harus ditekan. Tidak hanya dilingkup wilayah kota, namun ditiap kecamatan juga harus diawasi. Supaya para generasi tidak mudah mendapatkan barang haram tersebut.
"Karena keberadaan minimarket yang telah menjamur, jadi peredaran miras sebaiknya perlu diawasi dengan serius," pinta pria yang pernah menjabat sebagaibketua IPNU Tuban ini.
Kesempatan lain, Ketua PMII Tuban, Fathur juga berharap agar pemkab dengan serius tangani peredaran alkohol ini. Karena sedikit banyak, minuman tersebut mempengaruhi kesehatan. Sehingga, dinas kesehatan pun diminta koperatif menangani peredaran alkohol..
Sementara itu, Pemkab Tuban dalam hal ini Dinas Perekonomian, Kebudayaan dan Pariwisata belum menentukan sikap terhadap minimarket yang masih nekat menjual miras beralkohol golongan A. Bahkan, sejak berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan komentar.
Sekadar diketahui, minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu diantaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. Sehingga jenis minuman keras beralkohol tersebut dilarang di jual di minimarket.




