Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Kediri Segel PT Merak Jaya Beton

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Kediri Segel PT Merak Jaya Beton Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri saat menyegel PT Merak Jaya Beton. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP menyegel dan memasang garis polisi untuk menutup sementara pabrik yang terletak di Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, Selasa (19/4/2022). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Kabid Tribum Transtib Satpol PP , , mengatakan bahwa penghentian sementara pendirian sudah melewati tahapan Standar Operasi Prosedur (SOP). Ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada Selasa (15/2/2022) lalu yang membuat laporan ke Satpol PP .

"Laporan itu ada pabrik yang indikasinya belum punya izin tapi sudah berdiri. Akhirnya, kami temui camat, kepala desa, maupun pihak terkait yang kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar pabrik ini tidak memiliki perizinan pembangunan. Akhirnya, dilakukan pertemuan dengan pihak untuk pembinaan dan menanyakan perizinan sekaligus surat panggilan pertama.

Dari panggilan itu, hadir dalam pertemuan, namun tanpa membawa berkas apa pun. Kemudian, panggilan kedua hanya menunjukkan sertifikat fotokopi sertifikat.

"Akhirnya, kami lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan hasilnya belum mendaftarkan proses perizinan," kata Teguh.

Bahkan, satpol PP juga memberikan peringatan pertama, tapi masih belum ada perkembangan. Kemudian diberikan kembali peringatan kedua.

Namun, karena belum ada perkembangan, sehingga satpol PP memberikan peringatan ketiga sekaligus untudangan untuk mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.

"Hasilnya, kami putuskan untuk menyegel penghentian sementara pabrik ini karena tak berizin," tuturnya.

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO