MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelarangan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat Apel Korpri di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
- DPUPR Kabupaten Mojokerto Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan pada 2024
- TPID Kabupaten Mojokerto Antisipasi Inflasi Saat Ramadhan
- Gerak Cepat Tinjau Banjir di Mojokerto, Pj Gubernur Jatim Jamin Kebutuhan Dasar Korban Bencana
- Pulihkan Konservasi Pasca-Kebakaran Hutan, Bupati Mojokerto Tanam 1.000 Bibit Buah di Begaganlimo
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," ujarnya.
Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News