BLITAR (BANGSAONLINE.com) - Aparat Polres Blitar Kota menetapkan tersangka para pengurus perusahaan investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS). Para tersangka telah ditahan aparat Polres Blitar Kota, agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Para tersangka ini antara lain komisaris utama Jefri Cristia Daniel (35), direktur keuangan Naning Yuliati (32), Diektur Utama Rinekso Dwi Raharjo (35), Direktur Income Yermia Suryo (34) dan Direktur Keuangan Natalia (30).
Rinekso, Yeremia dan Natalia ditahan terlebih dahulu oleh aparat Polres Blitar Kota. Sedangkan Jefri dan Naning yang merupakan pasangan suami istri baru ditahan beberapa hari kemudian setelah diperiksa oleh Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi).
Penahanan para tersangka dilakukan secara terpisah. Tiga orang tersangka ditahan di Polres Blitar Kota, Natalia dititipkan di Polsek Sukorejo dan Naning dititipkan di Polsek Sananwetan.
Sebelumnya, pasangan suami istri ini Sabtu (11/4) dijemput petugas di rumah sakit Budi Rahayu Kota Blitar. Menurut sumber di kepolisian, saat dijemput 6 petugas Buser, Jefry sedang santai sambil merokok di ruang tunggu pasien. Sementara istrinya dalam ruang perawatan. "Setelah kita melakukan pemeriksaan kesehatan, kondisi keduanya sehat," terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota, AKP Suwoko.
Perlu diketahui, usai seluruh direktur PT DBS ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan Polisi. Sedangkan Jefry dan Naning tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun belakangan diketahui kalau Surat Keterangan Dokter yang digunakan Jefri dan Naning palsu.
Untuk itu aparat Polres Blitar Kota akan menelusuri surat keterangan dokter yang diduga palsu itu. Jika terbukti maka yang bersangsutan bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.
"Surat keterangan sakit ini akan kami selediki kebenarannya. Karena dokter yang besangkutan ternyata tidak merasa memiliki pasien bernama Jefery dan Naning," tambahnya.
Jika surat dokter itu terbukti palsu, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 263 KUH. "Akan kami telusuri kepada pihak-pihak yang mengeluarkan surat keterangan Dokter, sehingga jelas siapa aktor di balik munculnya surat keterangan dokter yang dilampirkan sewaktu dipanggil," tegasnya.
Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita beberapa aset milik PT DBS. Diantaranya kantor di jalan TGP Kota Blitar dan 3 mobil mewah milik para tersangka. Masing-masing Toyota Camry AG 12 JF milik Jefri, Toyota Camry AG 12 RI milik Rinekso dan Toyota Fortuner N 12 SK yang merupakan mobil oprasional. "Anggota kami masih mencari keberadan dua mobil lainya yang semuanya mengunakan angka 12," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan orang nasabah perusahaan investasi PT Dua Belas Suku mempertanyakan kejelasan dana yang telah mereka investasikan ke perusahaan ini. Para nasabah kecewa lantaran janji berupa keuntungan 30 persen yang akan diberikan setiap pekan tidak kunjung cair. Yang membuat mereka semakin marah, kantor perusahaan investasi itu tutup sejak 14 Maret lalu. Kasus ini akhirnya bergulir hingga ke kepolisian karena para nasabah melaporkan PT DBS ke Polres Blitar Kota.




