Korban Mafia Tanah Gelar Demo di Kejari Sidoarjo

Korban Mafia Tanah Gelar Demo di Kejari Sidoarjo Korban mafia tanah didampingi Forum Masyarakat Peduli Hukum saat berdemonstrasi di Kantor Kejari Sidoarjo. Foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Korban , Miftahur Roiyan didampingi puluhan massa mengatasnamakan menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (13/4/2022).

Mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku jaksa eksekutor dari putusan kasasi terpidana Agung Wibowo, segera menyerahkan barang bukti berupa tiga sertifikat tanah kepada pemilik awal, yakni Miftahur Roiyan Cs, sesuai putusan Makhamah Agung No 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, itu memimpin demo dan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, 'Agung Wibowo Sudah Divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat Kami'.

Sebelumnya, ia melaporkan Agung Wibowo ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain perkara pidana, persoalan objek tanah seluas 98,650 meterpersegi itu juga diproses ke ranah perdata.

Roiyan berujar, ia menuntut agar sertifikat tanah miliknya dikembalikan sesegera mungkin. Dia menyebut, putusan Makhamah Agung yang sudah sah menjadi landasan untuk pihak segera melakukan eksekusi atas kasus tersebut.

“Tuntutan kami, supaya sertifikat dikembalikan kepada pemilik, karena amar putusan dari MA yang sudah inkracht dan sudah sah itu harus dijalankan. Kami tidak butuh janji-janji tapi harus ada bukti yang otentik untuk menyerahkan sertifikat itu kepada kami,” kata Roiyan didampingi kuasa hukumnya, Rusman Hidayat.

Usai menggelar orasi, sejumlah perwakilan massa lalu ditemui beberapa pejabat terkait tuntutannya tersebut. Hasil mediasi, Roiyan mengatakan bahwa pihaknya dijanjikan untuk membentuk tim melakukan kajian.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO