Mardani H Maming Bantah Terlibat Korupsi

Mardani H Maming Bantah Terlibat Korupsi Mardani H Maming saat memberikan sambutan sebagai Ketua DPD PDIP Kalsel dalam Konferda V Kalimantan Selatan. Foto: Dokumen PDIP Kalsel

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mardani H Maming, tokoh PDIP yang menjabat Bendahara Umum PBNU mengklarifikasi tentang tuduhan terlibat kasus gratifikasi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H Maming yang ketua DPD PDIP Kalsel dan pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu itu membantah terlibat dalam perkara tersebut. Bantahan itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Irfan Idham.

Menurut Irfan, kabar soal Mardani terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun yang lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan.

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa adalah hubungan struktural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," ujar Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip liputan6.com, Senin (11/4/2022).

Seperti ramai diberitakan, Mardani disebut sebagai pihak yang memerintahkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk pengalihan IUP tersebut. Dwijono menyebut demikian lewat surat yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya.

Dwidjono merupakan terdakwa dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang. Irfan menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.

"Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Irfan.

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO