PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang

PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto, 30 Juni 2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno, Kepala Sie Pemerintahan (Kasipem) , atas pembatalan SK pelantikan dirinya sebagai Kasipem .

Menurut Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, putusan PT TUN itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang juga mengabulkan gugatan Suparno, pada 30 Desember 2021 lalu.

"Alhamdulillah, di tingkat banding di PT TUN Surabaya gugatan klien kami atas pembatalan SK Pelantikan Kasipem terhadap dikuatkan," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi TUN ini adalah putusan terakhir dan berkekuatan hukum tetap.

"Makanya, kami harap segera melaksanakan isi putusan. Dan, jika tidak melaksanakan maka perlu diketahui ada sanksi yang serius," ujar Direktur LBH Fajar Trilaksana ini.

Menurutnya, sanksi itu diatur dalam Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yaitu sanksi administratif berat, antara lain berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak dan fasilitas lainnya, atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO