Sidang Kasus Investasi MTN, Saksi Sebut Korban Sudah Dua Kali Terima Keuntungan

Sidang Kasus Investasi MTN, Saksi Sebut Korban Sudah Dua Kali Terima Keuntungan Ketiga saksi yang dihadirkan diperiksa secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus perkara investasi medium term note (MTN) PT Bumi Citra Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi, Selasa (5/4/2022).

Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lim Victory Halim, Komisaris Berkat Bumi Citra, dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama.

Yaitu, Subkhi (ahli waris pemilik tanah di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang), Albert Purnomo (marketing ), dan Nico Wijaya (Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang). Ketiga saksi itu diperiksa secara terpisah melalui teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat sidang, saksi menyebut korban perkara penipuan investasi telah mendapat keuntungan dari investasi medium term note (MTN). Keuntungan itu cair sebelum mengalami gagal bayar akibat faktor ekonomi.

Saat dimintai keterangan, Subkhi membenarkan atas penjualan sebidang tanah seluas 2,3 hektare di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada . Namun, pihaknya mengaku tak tahu detail penjualan tanah tersebut.

“Iya sudah dijual, tapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai jualnya),” ujarnya.

Sedangkan saksi Albert mengakui dirinya sempat memprospek Tris Sutedjo dan Benhong pada April 2016 silam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO