Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades

Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades Tanah Kas Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri melakukan penyitaan jual beli atau tanah percaton seluas kurang lebih 7.215 meter persegi di sekitar kawasan kaki Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022).

Tanah itu berada di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten .

Dedy Franky, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri , mengatakan kasus jual beli (TKD) dilakukan oleh “MS” yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015 lalu.

Dikatakan Dedy Franky, proses jual beli dilakukan oleh tersangka dengan cara merubah surat asal usul menjadi milik perseorangan hingga terbit serifikat tanah atas nama pembeli.

"Ada tiga bidang yang disita. Pertama, tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu," ujarnya.

Kedua, dirinya melanjutkan tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Ketiga, tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.

"Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar," pungkasnya. (ida/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO