Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris

Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris Akses masuk wisata Pantai Semilir di Tuban yang diblokir ahli waris.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade akses masuk kawasan wisata di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022). Massa yang berasal dari Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, itu mengaku sebagai ahli waris kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke tempat wisata tersebut. 

Mereka nekat memblokade akses pintu masuk dengan cara membentangkan spanduk bertuliskan 'Tanah Ini: Milik Hj Sholikah' di gapura kawasan wisata . Aksi dilakukan karena Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo dianggap mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di sana, dan hingga kini para ahli waris menyatakan masih membayar pajak tanah tahunan.

"Saya hanya menuntut hak tanah saya disertifikatkan, tetapi kenapa dipersulit oleh Kepala Desa," kata ahli waris dari Hj Sholikah, Rosyidah (52), di lokasi.

Ia menuturkan, keluarganya memiliki hak tanah di kawasan wisata seluas 3,1 hektare lebih dengan total pajak yang harus dibayar senilai jutaan rupiah setiap tahunnya.

"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, Akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainnya, bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp4 juta," tuturnya.

Sebelum memblokade akses masuk wisata , keluarga ahli waris telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Namun, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.

Menanggapi polemik ini, , , menuturkan jika persoalan terkait kepemilikan tanah di kawasan wisata itu sempat dilakukan mediasi sejak tahun 2017 akhir.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO