Pemkot Mojokerto Apresiasi Pembentukan Kampung Restorative Justice

Pemkot Mojokerto Apresiasi Pembentukan Kampung Restorative Justice Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, saat memberi sambutan acara.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersyukur dan mengapresiasi pembentukan (RJ) di yang diinisiasi Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini diungkapkan Sekdakot Mojokerto, .

ā€¯Untuk menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat tadi agar tidak melalui proses hukum, juga buat sosialiasai maupun pemahaman tentang kasus hukum kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto," ujarnya saat menghadiri launching se-Indonesia bersama Jaksa Agung secara virtual (zoom meeting), Rabu (16/3).

"Kami sangat berterima kasih kepada semua jajaran kejaksaan negeri, khususnya kepada Bapak Jaksa Agung, yang telah mendirikan di ini. Pemkot Mojokerto terus bersinergi dengan , untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah kehidupan masyarakat Kota Mojokerto," tuturnya.

Menurut dia, Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa yang kadang-kadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan RJ merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini harus terus didorong dan pihaknya memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.

Namun, Jaksa Agung menggarisbawahi baha RJ hanya berlaku untuk perkara yang memenuhi syarat. Selain itu, ia mengingatkan kejaksaan harus bisa menekankan rasa keadilan, bukan hanya mencegah overkapasitas di dalam rutan dan lapas.

"Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat," kata Jaksa Agung.

() juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO