Hakim Erintuah Damanik Tertidur saat Sidang Perkara Pajak di PN Surabaya

Hakim Erintuah Damanik Tertidur saat Sidang Perkara Pajak di PN Surabaya Hakim Erintuah Damanik tertidur saat sidang perkara pajak berlangsung.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hakim tertidur ketika sidang perkara pajak yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno berlangsung. Agenda tersebut memeriksa terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/3).

Ia tampak terlelap beberapa menit saat agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachmansyah. Hakim Suparno yang juga menjabat Humas menyanggah jika Hakim  tertidur.

"Gak tidur itu. Tadi beliau proaktif tanya," ujarnya.

merupakan direktur PT Citrinda Karsamarga Jalan Bromo 1-3 RT 01 RW 06 Sawahan, Surabaya. Ia menjadi terdakwa perkara penggelapan pajak senilai Rp372.724.610,00. dan ditahan penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (13/1).

Kasus berawal di PT Citrinda Karsamarga pada Januari 2011 sampai Desember 2012. Saat itu tersangka dibantu Andreas Jappy Hartanto (vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp1.942.867.637,00.) menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau yang membantu melakukan menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Jaya Mulia untuk mengurangi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Akibat terdakwa sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Januari 2011 sampai Desember 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp372.724.610,00.

Perbuatan dijerat dengan Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO