FPKB Desak Bupati Situbondo Cabut Surat Larangan Bantuan Pokir Dewan untuk Ponpes dan Madrasah

 FPKB Desak Bupati Situbondo Cabut Surat Larangan Bantuan Pokir Dewan untuk Ponpes dan Madrasah Sekretaris FPKB DPRD Situbondo, Johantono, S.Pd

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendesak Bupati Situbondo mencabut surat pertanggal 7 Maret 2022 yang tidak memperbolehkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dialokasikan untuk Madrasah atau lembaga swasta di pondok pesantren.

Desakan itu disampaikan sekretaris FPKB Situbondo, Johantono, Jumat (11/3). FPKB menilai, larangan bantuan pemerintah daerah melalui akan mendikotomikan lembaga pendidikan swasta dengan lembaga pendidikan negeri.

"Ini bertentangan dengan semangat lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren, padahal semangatnya itu agar tidak terjadi dikotomi, harusnya Bupati mampu menterjemahkan itu, nah ini malah dilarang diberikan ke lembaga pendidikan swasta atau pondok pesantren," ujar Johantono dengan nada kesal.

Untuk itu, dia meminta agar Bupati Situbondo mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, apalagi Kabupaten Situbondo merupakan Kota Santri Pancasila, Bumi Sholawat Nariyah, dan mayoritas pendidikan formal dan informal masyarakatnya berada di pondok pesantren.

"Jadi harus dipertimbangkan kembali oleh Bupati, kebijakannya sangat tidak tepat, dan merugikan pendidikan Madrasah yang ada di Kabupaten Situbondo," ucapnya.

Politisi muda jebolan Ponpes Sumber Bunga Sletreng ini menjelaskan, Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi kewenangan DPRD sesuai dengan serap aspirasi yang dilakukan oleh masing-masing anggota, dan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

"Teman-teman di DPRD kadung mengajukan RKB dan rehab Madrasah semuanya di coret dan tidak boleh," ungkapnya.

"Jelas kami FPKB menolak keras kebijakan yang dilakukan oleh Bupati tentang pelarangan memberikan bantuan terhadap Madrasah/pendidikan swasta tersebut, dan segera cabut surat yang dikeluarkan per tanggal 7 Maret 2022 itu," pungkasnya. (mur/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO