BOJONEGORO (BANGSAONLINE.com) - Jajaran tim Buser Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Kali ini petugas berhasil menyita sedikitnya 2.500 liter BBM ilegal yang ditampung di mobil tangki.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (7/4) kemarin, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari di jalan Bojonegoro - Cepu tepatnya di Desa Sudu, Kecamatan Gayam. Saat itu petugas sedang melakukan patroli, namun petugas curiga dengan mobil tangki bernopol S 8786 UA yang melintas di jalan tersebut.
"Sejumlah anggota menghentikan mobil tangki ini, kemudian diamankan barang bukti beserta supirnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, Rabu (8/4/2015).
Supir mobil yang diamankan itu atas nama Supriyanto (23) warga Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya dia telah terbukti membawa BBM tanpa diserta dokumen. Saat itu dia mengemudikan mobil itu tanpa didampingi kenek.
"Pengakuannya, dia hanya disuruh mengantarkan BBM itu ke salah satu tempat di sekitar proyek migas Banyu Urip," katanya.
Barang bukti truk tangki berisi 2.500 liter BBM jenis solar itu saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro bersama pelaku. Selain itu, satu unit mesin genset dan selang juga turut diamankan. Pelaku mengaku jika barang BBM yang dibawanya itu milik Sutiyon warga Desa Manukan, Kecamatan Gayam.
"Rumah Sutiyon sudah kita geledah tetapi dia tidak ada. Sehingga masih kita kembangkan dan kita lakukan pencarian," tandasnya.
Pelaku dikenai pasal 353 KUHP, UUD nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku juga mengaku jika selama ini sudah melakukan pengiriman BBM ilegal sebanyak tiga kali. "Digunakan untuk genset di proyek migas (BBM-nya,re)," kata pelaku.




