Mantan Anggota DPRD Trenggalek Dilaporkan ke Polres

TRENGGALEK (BANGSAONLINE.com) - Meigik Sugiharto anggota koperasi susu wijaya desa Dompyong kecamatan Bendungan kabupaten Trenggalek, selasa siang tadi sekitar pukul 13.00 wib secara resmi telah melaporkan Surani ketua koperasi susu wijaya ke Mapolres Trenggalek.

Menurut Meigik, ditemui (7/4) sesaat sebelum memasuki ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres Trenggalek membenarkan bahwa dirinya akan melaporkan Surani ke polres Trenggalek.

Surani yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Trenggalek masa bhakti 2000-2005 di laporkan ke Mapolres Trenggalek atas tuduhan tiga hal. Yang pertama Surani selaku ketua koperasi tidak pernah lagi melakukan rapat anggota tahunan sejak tahun 2006 hingga sekarang.

Yang kedua Surani tidak pernah menyampaikan pada anggota berapa keuntungan yang di peroleh koperasi susu wijaya sejak tahun 2006 hingga sekarang. Yang ketiga Surani tidak pernah pula menyampaikan pada anggota berapa jumlah ekor sapi sejak tahun 2006 hingga sekarang.

Berangkat dari tiga hal inilah Meigih Sugiharto yang di temani Winarsih anggota koperasi Susu wijaya desa Dompyong akhirnya melaporkan Surani ke pihak yang berwajib.

Tepat pukul satu siang Meigik Sugiharto akhirnya di persilahkan oleh petugas untuk menyampaikan maksud kedatangannya ke petugas SPKT. Selanjutnya Meigik disarankan untuk langsung menemui Bidang ekonomi.

Selang satu jam kemudian usai Meigik dan Winarsih menemui Bidang Ekonomi. ”Saya disarankan oleh Bidang ekonomi untuk membuat surat laporan resmi yang di tujukan pada Kapolres Trenggalek. Surat itu nantinya akan dijadikan acuan untuk melakukan proses selanjutnya,” kata Meigik usai keluar dari ruang Bidang Ekonomi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: