JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pencuri tiang telepon milik PT Telkom diringkus polisi. Para pelaku yang berasal dari Sidoarjo itu ditangkap saat beraksi menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut 8 tiang di jalan raya perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom," kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (20/2).
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Mereka adalah Imam Fuat (35), asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Anang Sugianto (30), warga Bendotretek, Kecamatan Prambon. Retno berujar, Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak terjadi pada Sabtu (19/02) dini hari sekira pukul 03:00 WIB.
"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikkan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. Pada saat diinterogasi, lanjut Retno, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang telepon dan akan dijual kembali.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka satu unit mobil, delapan batang tiang telepon, satu buah linggis, dua tang, tiga tali tampar, satu gulungan kawat, satu lembar baner, satu buah tangga, dua unit ponsel. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News