Pedagang Mihol Galang Aksi, Tolak Permendag No: 06/M-DAG/PER/1/2015

Pedagang Mihol Galang Aksi, Tolak Permendag No: 06/M-DAG/PER/1/2015

SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Sejumlah pedagang menggalang petisi menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Kami menolaknya karena sama dengan menyuburkan bisnis minuman keras oplosan yang sudah mengakibatkan ratusan nyawa melayang," ujar koordinator pedagang sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) Nur Khasan di Surabaya, Senin (6/4).

Salah satu bunyi aturan di Peraturan Menteri Perdagangan tersebut adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah lima persen atau jenis bir.

Menurut dia, minuman beralkohol yang selama ini dijual oleh para pedagang kecil adalah produk resmi yang sudah diatur dalam undang-undang dan legal karena sudah sesuai peruntukannya.

Selain itu, pelarangan penjualan bir mengancam perekonomian masyarakat kecil di sejumlah daerah yang menggantungkan hidupnya pada minuman beralkohol yang penjualannya diatur dalam sejumlah undang-undang.

"Jika aturan ini diterapkan maka pedagang dan masyarakat desa tidak lagi bisa menjual minuman beralkohol secara legal dalam sejumlah ajang pesta rakyat setempat," ucapnya.

Ia memisalkan, setiap panen raya digelar kesenian Tayub yang biasanya disuguhkan bir sebagai bentuk penghormatan yang diakui dan diterima masyarakat di Sragen dan Purwodadi karena menjadi bagian dari budaya masyakarat setempat selama puluhan tahun.

Kemudian, lanjut dia, jika produk legal dilarang dijual sedangkan masyarakat memerlukan minuman beralkohol untuk acara Tayub atau pesta rakyat maka penjualan oplosan di pedesaaan akan semakin marak.

"Kondisi ini justru berbahaya dan dapat menyebabkan semakin tingginya korban jiwa akibat oplosan yang beracun," katanya.

Tidak itu saja, pihaknya juga mengungkapkan bahwa para pedagang khawatir peraturan tersebut akan mengganggu pariwisata karena pedagang kecil tidak bisa menjual bir, di satu sisi banyak tempat wisata yang mendatangkan turis mancanegara adalah penikmat minum beralkohol.

Petisi yang dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan tersebut akan disampaikan ke Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Presiden Joko Widodo di Jakarta dalam waktu dekat ini.

"Tidak hanya Jawa Timur, tapi petisi juga sudah digalang di Jawa Barat, Jawa Tengah dan hari ini di Jawa Timur," tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur Warno Hari Sasono menjelaskan bahwa inti dari Peraturan Menteri Perdagangan tersebut untuk melindungi konsumen, khususnya usia muda agar tidak mudah mendapatkan minuman keras.

"Peraturan itu sudah sangat tepat karena melindungi anak-anak muda yang biasanya dengan mudah beli minuman beralkohol di warung-warung. Kalau pedagang protes maka sama dengan tidak memikirkan generasi bangsa," katanya.

Pihaknya meminta bagi masyarakat yang ingin meminum minuman beralkohol bisa datang ke bar atau kafe yang menyediakan dan berizin. Sesuai aturan tersebut, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran, kafe dan rumah makan maka harus diminum langsung di tempat atau tak boleh dibawa pulang atau keluar, serta berusia dewasa.


Pedagang Mihol Galang Aksi, Tolak Permendag No: 06/M-DAG/PER/1/2015