Penataan Semrawut, Tim Reklame Dinilai Tak Tegas

Penataan Semrawut, Tim Reklame Dinilai Tak Tegas

SURABAYA (bangsaonline) - Kinerja Tim Reklame dinilai tidak tegas. Hal ini mengakibatkan penataan reklame di Surabaya semrawut. Hal itu diungkap Anggota Komisi C DPRD Surabaya saat dengar pendapat dengan Tim Reklame, tadi siang.

Dalam dengar pendapat, Wakil Ketua Komisi C, Simon Lekatompessy menuding bahwa tim reklame telah melanggar aturan. Pasalnya ada titik-titik atau tempat yang mestinya tidak boleh dipakai atau dipasangi reklame, namun justru dipasang. Salah satunya tempat atau titik yang tidak boleh dipasangi reklame tersebut yakni kawasan cagar budaya. Namun faktanya salah satu cagar budaya yakni Viaduk Kertajaya yang dipasangi reklame.

"Viaduk Kertajaya itu khan cagar budaya. Aturannya tidak boleh ada reklame disitu. Sejak jamannya Bambang DH, tidak boleh dipasangi. Lha sekarang kok justru ada reklame," ujar Simon Lekatompessy.

Legeslator asal Partai Damai Sejahtera tersebut mempertanyakan apakah tim reklame sudah mengantongi ijin rekomendasi dari tim cagar budaya.

Cagar budayatidak boleh diperlakukan seenaknya. Memasang foto atau gambartidak boleh, apalagi reklame.

"Apa ada rekomendasi dari tim cagar budaya. Kalau tidak ada rekom dari cagar budaya berarti tim reklame melanggar. Artinya ini adalah kesalahan fatal tim reklame," tegasnya.

Menurut Ketua Komisi C, Sachiroel Alim melihat kondisi yang terjadi, diindikasikan bahwa masih ada mafia reklame yang bergentayangan di Kota Pahlawan.

Hal ini dikarenakan kerap terjadi perubahan kebijakan sehubungan dengan regulasi tentang reklame. Yang awalnya dilarang, namun kemudian diperbolehkan. "Jadi ada indikasi adanya mafia reklame. Dulu di depan gedung dewan tidak boleh. Tapi sekarang mulai muncul lagi. Dulu ini kawasan steril, tapi sekarang kok diberi ijin," tandasnya.

Menurut Alim, dalam hal penerapan regulasi reklame, tim reklame terkesan tidak serius dan tidak tegas.

"Ada kesan tidak tegas dari tim reklame. Kalau perlu black list saja pihak yang mengajukan ijin," kata Alim.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Agus Sudarsono, menandaskan agar pemkot dalam hal penataan reklame untuk mendapatkan pendapatan tidak sembrono. "Masak di depan Grahadi dan di seberang depan ada reklame. Ini khan mencoreng wajah dewan dianggap kita tidak memberitahu atau memperingatkan. Kalau bisa jangan ada reklame di kawasan ini," tandas Agus.

Ditambahkan politisi asal Partai Golkar ini, pihaknya juga meminta Pemkot untuk tidak memasanglogo-logo pemkotdi tiang-tiang reklame. "Karena kalau ada yang melanggar khan justru yang terlihat ada logo pemkot," tambah Agus.


Penataan Semrawut, Tim Reklame Dinilai Tak Tegas