Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik Indra Priangkasa, Kuasa Hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indra Priangkasa, Kuasa Hukum , menyebut pelaporan ijazah palsu terhadap kliennya lebih pada aksi pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

Itu karena menurut dia, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan dalam dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra dikonfirmasi wartawan Selasa (8/2).

Bahkan dia merasa nuansa politik dalam pelaporan tersebut lebih kental, mengingat terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut.

"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," terangnya.

Dia hanya mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. "Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Rektor Yudhihari Hendrahardana pasang badan atas laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa adalah alumni kampus yang dipimpinnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO