KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta dinas sosial melakukan update dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Pasalnya, DTKS menjadi syarat warga ter-cover penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Hernina Agustin Arifin menyampaikan, sampai dengan 1 Januari 2022, sudah 73,53% penduduk Kabupaten Kediri yang sudah ter-cover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya, seluruh penduduk terdaftar peserta JKN.
"Terkait dengan PBI-JK yang dinonaktifkan, karena memang sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial bahwa yang terdaftar dalam PBI-JK atau yang iurannya dibayar melalui APBN ini harus terdaftar dalam DTKS," kata Hernina, usai melakukan audiensi dengan bupati beberapa waktu lalu.
Adanya regulasi itu, secara bertahap mulai tahun 2021 Kementerian Sosial menonaktifkan PBI-JK yang belum masuk DTKS. Adapun jumlahnya sebanyak 116 ribu penduduk Kabupaten Kediri yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Tak hanya itu, hasil pemadanan data DTKS dari dinas sosial dengan BPJS Kesehatan dari PBI-JK di Kabupaten Kediri yang aktif, sampai dengan 1 Januari 2022 masih ada 6.013 jiwa belum masuk dalam DTKS. Jumlah itu pun berpotensi akan dinonaktifkan.
Selain PBI-JK yang iurannya dibayar melalui APBN, ada pula JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP). Dari PBI-JKN yang iurannya ditanggung provinsi, sebanyak 22.207 yang dinonaktifkan. Pun begitu, untuk bulan Februari sampai Maret iuran masih ditanggung pemerintah provinsi.
"Ini sekaligus memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi apakah masuk DTKS, sehingga diusulkan masuk dalam PBI-JK atau ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai anggaran pemerintah daerah," beber dia.
Sementara itu, dari PBI-JK yang ditanggung pemerintah provinsi yang dinonaktifkan hasil verifikasi dinsos sebanyak 10 ribu masuk dalam DTKS.