Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini

Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini Yudhihari Hendrahardana, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Surabaya Yudhihari Hendrahardana angkat bicara terkait dugaan ijazah palsu , Sugiri Sancoko.  

Dia memastikan, ijazah Sugiri Sancoko asli karena yang bersangkutan pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus yang dipimpinnya.

"Pak Sugiri pernah berkuliah di sini, membuat skripsi, yudisium, hingga diwisuda di kampus ini," katanya kepada wartawan Rabu (2/2).

Sugiri Sancoko, kata dia, tercatat sebagai Alumni dengan nomor pokok mahasiswa 0204026.

"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," tegasnya.

Yudhihari mengaku sudah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi. "Saya tidak membela secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.

Kepada wartawan, Yudhihari juga menunjukkan dokumen atas nama Sugiri Sancoko, mulai dari transkrip akademik, surat keputusan yudisium, hingga fotokopi ijazah atas nama Sugiri Sancoko.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO