Dua Terdakwa Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan di Probolinggo Jalani Sidang Virtual Perdana

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan di Probolinggo Jalani Sidang Virtual Perdana Suasana sidang virtual jual-beli jabatan di Kabupaten Probolinggo yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI, , menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1). Pasangan suami-istri ini didakwa atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan bahwa keduanya didakwa pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Bahwa terdakwa selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa selaku anggota DPR RI, serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta," ujarnya ketika membacakan dakwaannya.

Proses persidangan dilakukan teleconference. Mereka tampak duduk berdampingan saat menjalani persidangan, Puput mengenakan hijab cokelat dipadu kemeja warna putih, dan Hasan memakai kemeja warna biru. 

Diketahui, dan suaminya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021.

Selain keduanya, ada 20 orang lain yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian pejabat sementara kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO