Dua Pengusaha Dilaporkan ke Polda karena Gelapkan Emas 7 Kg

Dua Pengusaha Dilaporkan ke Polda karena Gelapkan Emas 7 Kg

SURABAYA (BangsaOnline) - Sonny Ongkohardjo dan Hengky Ongkojoyo, ayah dan anak pengusaha yang tinggal di Jl. Dharmahusada Indah Utara, Surabaya, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Keduanya dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan emas batangan kadar 24 karat dengan berat 7 kg.

Saat ditemui di SPKT Polda Jatim, pelapor atau korban Tan Iman Maulana kepada wartawan menjelaskan mengapa dirinya melapor ke Polda Jatim. "Laporan ke Polda ini saya lakukan karena saya merasa ditipu. Pembayaran hutang sebanyak 7 kg emas tidak diakui," ujar Maulana kemarin. (31/3).

Surat laporan ke Polda diterima dengan nomer TBI /488/2015/UM/SPKT tertanggal (26/3).
Dalam surat laporan tertulis pihak pelapor Iman Maulana melaporkan dugaan perkara penipuan sesuai pasal 372 dan penggelapan pasal 378.

Kasus itu terjadi berawal pada tahun 2006, dimana hubungan antara kedua belah pihak berjalan sebagai mitra bisnis. Pelapor pernah berhutang modal usaha kepada Sonny Ongkohardjo senilai Rp 2 miliar pada tahun itu juga.

Dana itu digunakan untuk bisnis properti bersama Hengky Ongkojoyo yang tak lain adalah anak Sonny Ongkohardjo. Dalam perjalanan bisnis pada tahun 2013, usaha properti yang dijalankan pelapor menemui hambatan.

"Karena tidak ada uang tunai pembayaran hutang modal usaha, saya bayar pakai emas sebanyak 7 kg," terang Imam Maulana. Ternyata pembayaran dengan emas batangan seberat 7 Kg yang sudah diterima Hengky Ongkojoyo dan Sonny Ongkoharjo, tidak diakui keduanya.

Malah kedua pengusaha tersebut memberikan surat somasi kepada Imam Maulana, berisikan segera melakukan pelunasan hutang dengan tagihan terhitung sekitar Rp 2 miliar.
Tentu saja pelapor tidak mau membayar seluruh hutang karena telah membayar hampir jumlah total hutang dengan 7 Kg emas yang senilai Rp. 1,7 miliar.

Karena merasa sudah membayar sebagian hutangnya, sehingga pelapor keberatan dengan sikap pengusaha (terlapor). Terlapor akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan ditindak lanjuti hingga proses hukum berlanjut, hingga pelapor divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Karena pelapor yang kurang faham hukum pada saat itu, pasrah saja kepada pengacara, dan tidak sempat melakukan perlawanan termasuk menunjukkan bukti kuitansi asli penerimaan pembayaran hutang berupa emas 7 kg.

Baru setelah keluar dari penjara akhir tahun 2014, dirinya balik melaporkan kedua pelapor ke Polda Jatim. Hal itu dilakukan karena selama ini merasa dizholimi dan sudah membayar hutang. "Saya berharap agar laporan ini bisa diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan seadil-adilnya," pungkas Imam Maulana.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Dua Pengusaha Dilaporkan ke Polda karena Gelapkan Emas 7 Kg