Penipuan Belanja Online, Pemuda dari Lamongan Diringkus Polsek Kunjang Kediri
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Desember 2021 14:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas unit Reskrim Polsek Kunjang, Polres Kediri, menangkap seorang pelaku penipuan belanja online. Pelaku merupakan warga dari Dusun Ngajaran, Desa/Kecamatan Karang Binangun, Kabupaten Lamongan, berinisial YT (28).
Kapolsek Kunjang, Iptu Ashanik, mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu berawal dari laporan korban bernama Adi Wikresno, warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Awalnya, Adi membuka aplikasi belanja online dan ingin membeli suku cadang kendaraan, Rabu (1/12).
BACA JUGA:
Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Setelah melakukan pencarian, akhirnya korban tertarik dengan toko milik pelaku di aplikasi tersebut. "Korban tertarik untuk membeli barang sparepart karena murah. Akhirnya korban dan pelaku chattingan hingga terjadi kesepakatan harga," ujarnya, Rabu (8/12).
Menurut dia, mereka akhirnya sepakat dan Adi membeli suku cadang motor dengan harga Rp2 juta, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang. Tak lama, lanjut Ashanik, korban lalu mengirim uang ke pelaku.
Simak berita selengkapnya ...