Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Paket Berisikan 33 Handphone dari Gudang Pengiriman Barang J&T
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 06 Desember 2021 18:25 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap seorang laki-laki berinisial ANH (36) warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, setelah mencuri handphone sebanyak 33 unit dari sebuah gudang jasa pengiriman barang J&T.
"ANH ini telah dikenal oleh para pegawai J&T. Kebetulan gudang tersebut dekat dengan rumahnya," kata Kapolres Madiun kota, AKBP Dewa Putu Eka, saat konferensi pers, Senin (6/12).
BACA JUGA:
Polisi Bentuk Tim Khusus dalam Bentrokan Antar Pemuda di Kota Madiun
Oleng! Truk Boks di Madiun Tabrak Mobil Avanza, Satu Tewas
Bulan Bakti TNI-Polri, Berikut Rangkaian Kegiatan Polres Madiun Kota dan Kodim Madiun
Polres Madiun Kota Sambut Surveyor Akreditasi Kesehatan
ANH sudah hafal dengan lokasi penyimpanan barang lantarang sering datang ke lokasi kejadian untuk bercengkerama dengan para pegawai J&T.
"Karena sering main ke gudang, sehingga pelaku telah hafal kebiasaan dari para karyawan dalam menutup semua pintu," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...