Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 01 November 2021 10:14 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT KAI memperpanjang masa berlaku pada surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh, yakni maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa perubahan aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya, Senin (1/11).
BACA JUGA:
Diduga Bunuh Diri, Pria di Kota Malang Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
H-7 Lebaran Terpantau Belum Padat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik di Stasiun Madiun
Tak Kalah Mewah dengan Eksekutif, PT KAI Resmi Operasikan Kereta Ekonomi Generasi Terbaru
Ixfan menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tuturnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19:
1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...