Pemerintah Tetapkan HET Obat Covid-19, Cak Ji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Senin, 05 Juli 2021 20:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.
Pasalnya, berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
BACA JUGA:
Siap-Siap! Pemkot Surabaya Bakal Blokir 61.000 KK yang Tidak Sesuai dengan Tempat Tinggal
Eri Cahyadi Masih Dominan, Kaesang Pangarep Jadi Lawan Seimbang di Pilkada Surabaya
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
DPC PDIP Surabaya Usulkan Nama Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilkada 2024
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid-19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Ivermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.
Simak berita selengkapnya ...