Terima Berkas Perkara Kasus Pornografi, Kajari Trenggalek: Satu Pelaku Masih Buron
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 27 Mei 2021 20:44 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyebar video berkonten pornografi dari Polres Trenggalek dengan terdakwa terdakwa Bambang Pramujianto, Kamis (27/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Darfiah, S.H., mengatakan bahwa peristiwa video pornografi tersebut terjadi pada sekira bulan Februari 2021 di kamar mandi Warung 75 Jalan Brigjen Soetran Trenggalek.
BACA JUGA:
Jelang Kupatan, Polres Trenggalek Amankan Ratusan Balon Udara Siap Terbang
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
Video Mesum Berpakaian Pemprov, BKD Banten Lakukan Investigasi
Video pornografi ini, lanjutnya, dibuat oleh pelaku yang bernama Rangga Rahendra dengan cara meminjam Hp milik terdakwa Bambang. Rangga sendiri saat ini statusnya sebagai buronan.
"Jadi Rangga itu pinjam Hp-nya terdakwa Bambang. Kemudian Hp itu digunakan oleh Rangga untuk merekam AF (berjenis kelamin wanita) yang sedang mandi di kamar mandi di warung itu," kata Darfiah di ruang kerjanya didampingi Kasi Intelijen Basuki, S.H., dan JPU Susianik, S.H..
Simak berita selengkapnya ...